Sabtu, 14 Mei 2011

PERSEROAN TERBATAS (PT)

I. DEFINISI
PT adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham.
Perseroan terbatas terdiri dari 2 jenis:
1. PT tertutup: perusahaan yang sahamnya hanya dimiliki oleh bdan/golongan tertentu.
2. PT terbuka: perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat luas. Biasanya PT terbuka terdaftar di bursa efek setelah melalui persetujuan BAPEPAM (Badan Pegawai Pasara Modal).

II. Akte Pendirian
Dalam pendirian PT harus dilakukan dihadapan notaris. Hal-hal yang termuat dalam akte pendirian PT adalah:
1. Maksud dan tujuan jangka waktu PT.
2. Jumlah modal dasar, jumlah lembar saham, nilai nominal saham.
3. Rapat umum pemegang saham.
4. Perubahan anggaran dasar.
5. Tata cara pemindahan.

III. Modal Saham
Modal saham, biasa disebut juga modal dasar. PT bisa disahkan untuk menjalankan operasionalnya bila:
25% dari modal sudah ditempatkan.
50% dari modal yang ditempatkan, sudah disetor penuh ke dalam perusahaan.
Contoh:
Jumlah modal dasar  Rp 4.000.000
Nilai Nominal           Rp 1.000
Terdiri dari 4000 lembar saham
Maka: 1000 lembar saham sah harus di tempatkan 500 lembar saham sudah di setor.

IV. Jenis-jenis Saham
1. Saham Atas Unjuk : kepemilikannya tidak tertera, bisa dipinfah tangankan.
2. Saham Atas Nama : kepemilikannya sudah tertera.
3. Saham Biasa (common stock) : saham yang tidak memiliki kelebihan apapun dibandingkan saham-saham yang lain.
4. Saham Preferen (preferred stock) : saham yang memiliki kelebihan dibanding saham yang lain. Memiliki keistimewaan. Keistimewaannya dividen (keuntungan) di bagikan paling pertama. Ada presentasenya.
5. Saham Preferan Komulatif : saham yang dividen tidak dibagikan akan diakomulasikan untuk tahun-tahun berikutnya.
6. Saham Preferen Non Komulatif : saham yang rugi, diakumulasikan.
7. saham Preferen Berpartisipasi : saham yang nantinya setelah mendapat deviden di awal kemudian akan mendapat deviden sisanya akan dibagikan lagi. Jadi mendapat 2 kali deviden.
8. Saham Preferen Tidak Berpartisipasi : saham yang anntinya setelah mendapat deviden di awal, tidak akan mendapat deviden sisa lagi.

V. ORGANISASI PERSEROAN
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) : mengangkat/memberhentikan direksi/komisaris. RUPS merupakan orgasisasi tertinggi. Diadakan setahun sekali (minimal). Diadakan minimal 3 bulan setelah tutup buku.
2. Komisaris : terdiri dari satu orang. Tugasny adalah mengawasi tugas direksi, meyakini perusahaan berjalan sesuai tujuan. Komisaris belum tentu pemilik modal.
3. Direksi : yang mengerjakan semua yang diinginkan perusahaan.

Di dalam saham terdapat:
1. Lembar saham
2. Nominal : Nilai nominal 10% x lembar saham x harga per lembar nilai nominal
Agio : saham nilainya lebih tinggi dari nominal.
Disagio : saham yang nilainya lebih rendah dari nominal.

Faktor yang memepengaruhi saham naik turun adalah:
1. Kurs rupiah terhadap dollar.
2. Invlasi.
3. Suku bunga mempengaruhi harga saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar